DISKUSI KAJIAN PERPPU CIPTA KERJA : MENUMBUHKAN KEMAMPUAN BERIPIKIR KRITIS POLITIK MAHASISWA

Kamis (06/04/2023), Pertama mari kita ulas balik terlebih dahulu tentang awal pengesahan UU tersebut bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, (21/3/2023). Dalam rangka pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut, Fungsionaris HMP Pendidikan IPS mengadakan suatu kegiatan berupa Diskusi Kajian Perppu Cipta Kerja guna menyikapi apakah pengesahan Perppu Cipta kerja ini membawa pengaruh yang lebih kearah positif atau mungkin kearah negatif bagi para masyrakat.
Pelaksanaan Diskusi kali ini dilakukan secara offline di pelataran gazebo gedung I1 Fakultas Ilmu sosial & Hukum. Para peserta yang hadir dalam kajian diskusi tersebut tentunya tidak hanya para Fungsionaris HMP Pendidikan IPS, tetapi juga dihadiri oleh para mahasiswa Prodi S1 Pendidikan IPS dan tidak luput dari kehadiran anggota BEM Fakultas Ilmu sosial & Hukum yakni Reyman Dhani Erwansyah selaku kepala departemen Kajian Aksi Strategi (KASTRAT) sebagai penghubung dalam penyampaian materi diskusi tentang adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja ini
Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa pengesahan Perppu Cipta kerja No. 2 Tahun 2022 ini dianggap sebagai sesuatu yang kontroversial, karena memang Perjalanan UU Cipta Kerja memang tak pernah mulus. Sejak awal, UU ini menuai banyak penolakan, meski pada akhirnya tetap disahkan. Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, merespons putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU. Pengesahan Perppu Cipta kerja ini dinilai sangat bertolak belakang dengan adanya norma-norma hokum di Indonesia karena dianggap sebagai penolakan aspirasi rakyat dan mengekang kehidupan mereka karena memang keputusan tersebut tergolong dipaksakan.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan para mahasiswa mampu memberikan segala pendapatnya berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan sewaktu berjalannya diskusi kajian ini. Selain itu juga kegiatan diskusi ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa dalam upaya berpikir kritis dengan mengetahui latar belakang dan juga garis besar pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh DPR RI.